Relawan Pajak

Relawan Pajak

Program Relawan Pajak adalah inisiatif strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melibatkan generasi muda dalam mendukung layanan perpajakan kepada masyarakat. Saat ini DJP memiliki kurang lebih 45 juta wajib pajak terdaftar dan 60 ribu pegawai. Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah wajib pajak dan tenaga yang tersedia untuk memberikan layanan khususnya edukasi pajak. Untuk menjembatani hal ini, DJP menggandeng berbagai mitra termasuk Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit dalam membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan ini melibatkan lebih dari 50 mahasiswa STPI yang bertugas sebagai Relawan Pajak yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem self-assessment.

Dengan adanya pendampingan oleh para Relawan Pajak, diharapkan akan ada peningkatan dalam pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu untuk mendukung upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan nasional.

Program ini merupakan penerapan langsung oleh mahasiswa STPI yang lulus seleksi sebagai Relawan Pajak yang berada di bawah naungan Tax Center STPI. Mahasiswa tentunya akan diuji dalam menjelaskan perpajakan dengan cara yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Harapannya ada peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di lingkungan masyarakat dan tentunya mengurangi beban DJP dalam pengumpulan pajak nasional.

Selain itu, Relawan Pajak sangat berperan dalam menumbuhkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan proyeksi bahwa pada tahun 2045, generasi produktif akan mencapai 52% dari total populasi Indonesia, kesadaran pajak sejak usia muda akan memperkuat basis pajak negara untuk mencapai target Indonesia Emas 2045.

Relawan Pajak STPI saat ini bernaung di bawah Tax Center STPI yang bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Peranan Tax Center STPI:

  1. Pelatihan, yaitu memberikan pelatihan berupa Pelatihan Relawan Pajak

  2. Riset, yaitu melakukan riset dan mengembangkan aplikasi solutif, sekaligus mengedukasi dalam bidang perpajakan