Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:
- Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengendalikan program-program bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana.
- Membuat kebijakan dalam pengelolaan di bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana.
- Melaksanakan koordinasi program-program bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana.
- Melakukan pembinaan pejabat struktural, dan Staf di lingkungan Bidang Tugasnya.
- Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI.
- Memberikan sanksi kepada dosen, pejabat struktural, dan staf di lingkungan STPI yang melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik, berdasarkan laporan dari masing-masing Wakil Ketua.
- Berdasarkan temuan dan pengamatan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat struktural, staf, dan dosen, maka paling lambat dalam 2 (dua) minggu setelah terjadinya pelanggaran, WK-II mempunyai kewenangan untuk memberikan Surat Peringatan (SP) tanpa menunggu laporan kepala unit kerja.
- Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa di bidang administrasi keuangan,
- Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan, berdasarkan usulan dari Kepala Unit Kerja di lingkungan STPI.
- Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang keuangan, SDM, sarana dan prasarana.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetornya tepat waktu.
- Bertanggung jawab dalam pembuatan laporan keuangan sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan YP3I.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.