Dr. Sumiharti, Ak., M.Si.

Ketua

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab:

  1. Mempunyai tugas, wewenang dan operasional dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengendalikan program-program bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana. 
  2. Membuat kebijakan dalam pengelolaan di bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana. 
  3. Melaksanakan koordinasi program-program bidang Keuangan, Sumber Daya Manusia, Pengelolaan Sarana Prasarana. 
  4. Melakukan pembinaan pejabat struktural, dan Staf di lingkungan Bidang Tugasnya. 
  5. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pejabat struktural, dan staf, khusus pelanggaran di bidang kode etik dan peraturan yang berlaku di STPI. 
  6. Memberikan sanksi kepada dosen, pejabat struktural, dan staf di lingkungan STPI yang melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik, berdasarkan laporan dari masing-masing Wakil Ketua. 
  7. Berdasarkan temuan dan pengamatan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat struktural, staf, dan dosen, maka paling lambat dalam 2 (dua) minggu setelah terjadinya pelanggaran, WK-II mempunyai kewenangan untuk memberikan Surat Peringatan (SP) tanpa menunggu laporan kepala unit kerja. 
  8. Memberikan teguran lisan dan tertulis kepada mahasiswa yang melanggar Kode Etik Mahasiswa di bidang administrasi keuangan,
  9. Mengusulkan dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran tahunan, berdasarkan usulan dari Kepala Unit Kerja di lingkungan STPI.
  10. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan operasional bidang keuangan, SDM, sarana dan prasarana. 
  11. Bertanggung jawab dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak, menyetornya tepat waktu. 
  12. Bertanggung jawab dalam pembuatan laporan keuangan sebagai dasar pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan YP3I. 
  13. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir tahun akademik dan akhir masa jabatan kepada Ketua. 
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.